GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

                                                                 

Sejarah Desa

Asal-usul/Legenda Desa

Berdasarkan program Pemerintah melalui Departemen Transmigrasi.untuk pemerataan penduduk maka muncullah Program Transmigrasi pada tahun 1982,yang menempatkan sebagian penduduk Pulau Jawa , Bali dan Lombok ke daerah Rumbia,tepatnya di wilayah Desa Huakea dan Wumbubangka,yang  menurut  survey masih memungkinkan bahkan memerlukan pertambahan penduduk .

Mula-mula lahirlah nama Unit I Rumbia atau SP.3 Rumbia,karena menurut penempatannya pertama didatangkan,tetapi menurut urutan letak lokasinya adalah nomor urut 3.Masyarakatnya terdiri dari Suku Jawa,Bali dan Penduduk setempat (Bugis dan Moronene) ,dengan rincian pada penempatan pertama (8 Pebruari 1982)sebagai berikut :

1. Daerah asal Jawa Timur                              : 46 KK

2. daerah asal Bali                                           : 50 KK

3. Daerah Asal Jawa tengah                           : 264 KK

4. Daerah asal lokal                                         : 40 KK

Masyarakat Transmigrasi yang tempatkan di Rumbia ini setelah melewati masa  krisis ekonomi dan sosial sekitar tahun 1982 sampai dengan 1988 , kemudian semakin berkembang karena pada akhirnya mampu berbaur dengan budaya serta adat setempat. Bahkan terjadi pertalian darah (perkawinan silang antar suku) yang semakin menciptakan keakraban antara berbagai suku tersebut diatas.,

SP3 Rumbia atau Unit I Rumbia menjadi Desa dengan nama ”Aneka Marga”dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah pada bulan November tahun 1989. Ternyata Desa Aneka Marga mampu berkembang dengan pesat, di bidang ekonomi ,pada tahun 1997 telah terolah sawah 1.000 Ha ,dibidang pendidikan telah dipercaya Pemerintah untuk mengelola SMP Negeri pada tahun 1990 dan SMK Negeri pada tahun 2006 dibarengi pertambahan penduduk yang memadai sehingga pada tahun 2007 berkembang menjadi ibukota Kecamatan Rarowatu Utara melalui usulan Panitia Pengembangan Kecamatan Kabupaten Bombana.

Desa Aneka Marga selanjutnya dipecah menjadi 2,yakni Kelurahan Aneka Marga dan Desa Marga Jaya. Nama Desa ”MARGA JAYA” berasal dari pemikiran bahwa Desa ini merupakan pecahan dari ANEKA MARGA, dengan penuh semangat dan harapan kiranya masyarakatnya bisa ”JAYA” terutama dibidang SDM nya untuk mengelola potensi serta kekayaan Desa yang ada.

Akankah tercapai harapan Desa Marga Jaya yang begitu menggelora ini,tergantung seberapa besar frekwensi usaha para tokoh masyarakat Desa untuk mencapainya, semoga  senantiasa mendapat bimbingan  dan acuan para penentu di tingkat Kecamatan dan Kabupaten . Amin.


NAMA-NAMA KEPALA DESA

SEBELUM DAN SESUDAH BERDIRINYA DESA MARGA JAYA

 

 

No

Periode

Nama Kepala Desa

Keterangan

1

 2007-2014

SUGIYANTO

 Desa Marga Jaya

2

2015

JUASTO, SE., S.Pd

 Desa Marga Jaya

3

2016-Sekarang

H. SUHARTO

 Desa Marga Jaya                    

 

KONDISI GEOGRAFIS

Kondisi Geografis

No

Uraian

Keterangan

1

Luas wilayah    : 715 Ha

 

2

Jumlah Dusun : 3 (Dua)

1) Dusun I

2) Dusun II

3) Dusun III

 

 

3

Batas wilayah :

a. Utara         :  Desa Kalaero/Anugrah

b. Selatan      :  Kelurahan Aneka Marga

c. Barat         :  Desa Wumbubangka

d. Timur        :  Desa Tunas baru

 

4

Topografi

a.   Luas kemiringan lahan (rata-rata)

1.   Datar   715 Ha

b.  Ketinggian di atas permukaan laut (rata-rata)   390 m

 

5

Hidrologi :

Irigasi tadah hujan

 

6

 Klimatologi :

a.   Suhu      30 – 32 °C

b.   Curah Hujan      2000/3000 mm

c.   Kelembaban udara

d.   Kecepatan angina

 

7

Luas lahan pertanian

a.   Luas           : 520 Ha

 

8

Luas lahan pemukiman         : 84 Ha

 

9

 Kawasan rawan bencana :

a.        Abrasi            : 5 Ha

 


Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.

Sebagai wakil dari masyarakat BPD berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam menyusun program Pembangunan.Pemerintah Desa beserta BPD merumuskan program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.

Beberapa hal mendasar yang dapat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan strategi pembangunan Desa yaitu :

1.        Pengalokasian anggaran berdasarkan sekala prioritas agar program pemerintahan Desa dapat berjalan secara cepat tepat dan akurat yang ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan aparartur dan lembaga yang ada dengan mengedepankan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik

2.        Penataan administrasi pemerintahan Desa

3.        Memberdayakan lembaga yang ada dan mengoptimalkan kegiatan pemuda dan olahraga guna menekan tingkat kenakalan remaja

4.        Peningkatan sumberdaya masyarakat agar masyarakat menjadi produktif dan mapu berdaya saing menghadapi perkembangan lingkungan

5.        Meningkatkan pengembangan keagamaan

6.        Peningkatan pengelolaan jalan Desa, jalan lingkungan, gang, sarana air bersih, saluran air pertanian, sarana keagamaan dan pendidikan serta infrastruktur lainnya.


ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 Arah Pengelolaan Pendapatan Desa

-      Pendapatan Desa bersumber dari Pemerintah.

-      Pajak  dipungut  oleh Aparat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa,untuk kemudian disetor ke Bank terdekat oleh Sekretaris Desa. Ada   kalanya  petugas   dari   Kabupaten datang sendiri sekaligus untuk mengevaluasi

-      Pendapatan  Asli Desa dan dari  Pemerintah  dikelola  oleh bendahara Desa

-      Pendapatan Desa bersumber dari pihak ketiga dikelola oleh bendahara Desa.

 

Arah Pengelolaan Belanja Desa

a.       Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa

b.      Tunjangan BPD dan Honor RT dan RW.

c.       Pengadaan Barang dan jasa

d.      Pengadaan  ATK, inventaris Kantor Desa dll.

e.       Biaya operasional Pemerintah Desa

f.        Biaya seragam Kades dan Perangkat Desa

g.      Meliputi biaya rapat dan perjalanan Dinas

h.      Pembangunan sarana dan prasarana, dll

 Semuanya diatur dalam APBDes

 

Kebijakan Umum Anggaran

Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas perencanaan Desa dan anggaran yang dibutuhkan dalam setiap bidang program kegiatan untuk janka waktu enam tahun dan jangka waktu satu tahun dengan menggunakan tolak ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes


KEBIJAKAN UMUM DESA

Secara administratif Desa Marga Jaya terbagi dalam 3 (tiga) Dusun yang terbagi kedalam 15 (lima belas) RT dan pemukiman penduduk mendiami dalam 3 (tiga) wilayah yaitu Dusun 1 terdiri dari RT 1 s/d RT 5, Dusun 2 terdiri dari RT 6 s/d RT 10, dan Dusun 3 terdiri dari RT 11 s/d RT 15. Pelaksanaan Pembangunan antara wilayah Dusun 1,2 dan 3 harus seimbang agar tidak terjadi kecemburuan yang mengakibatkan ketidak harmonisan dalam masyarakat. Demi tercapainya azas "adil dan merata" tersebut Pembangunan dilaksanakan bertahap dan bergantian antara wilayah Dusun 1,2 dan 3 meskipun pelaksanaan Pembangunan harus melibatkan warga masing-masing wilayah agar tercipta rasa saling memiliki meskipun pembangunan tersebut berlokasi di wilayah Dusun lain.

Selain azas "adil dan merata" kami juga lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat darurat atau membutuhkan penanganan yang tidak bisa ditunda.

  

PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Bidang pelaksaan pembangunan Desa

Program-program dan kegiatan terkait dengan bidang pengembangan ekonomi dan wilayah yaitu:

a.       Program sub bidang pembangunan / pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan:

1)      Kegiatan pengadaan sumur bor/ Air bersih Desa

2)      Kegiatan perkuatan system drainase Desa

3)      Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat Desa.

b.      Program sub bidang pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di Desa

1)      Pengadaan / pemeliharaan rumah pintar

2)      Peningkatan sarana/ prasarana pelayanan pendidikan anak Desa

3)      Pengadaan / pemeliharaan sarana akses digital pendidikan Desa

c.       Program sub bidang pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa, dengan kegiatan antara lain:

1)      Kegiatan pembuatan, pengerasan jalan pemukiman Desa dan lahan pertanian

2)      Kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Desa

3)      Pengadaan dan pemeliharaan penerangan jalan Desa

4)      Pengadaan dan pemeliharaan sarana pemadam kebakaran milik Desa.

d.      Program sub bidang pengembangan sarana dan prasarana wilayah, terdiri dari kegiatan-kegiatan antara lain:

1)      Kegiatan pembuatan jalan dan jembatan Desa

2)      Kegiatan peningkatan produksi pertanian

3)      Kegiatan pembuatan drainase pemukiman

4)      Kegiatan pemeliharaan drainase pemukiman

5)      Kegiatan pengerasan jalan Desa

6)      Kegiatan pengaspalan jalan Desa

7)      Kegiatan pembuatan Deker

8)      Kegiatan peningkatan sarana dan prasarana umum Desa 

e.       Program sub bidang pengembangan usaha ekonomi dengan kegiatan-kegiatan sbagai berikut:

1)      Kegiatan pengadaan/ pembangunan pasar Desa

2)      Kegiatan pengadaan/ pembangunan gedung serbaguna Desa, BUMDes melalui retribusi/ jasa penyediaan ruang/ tempat pertemuan, pertandngan olah raga dll

3)      Pengadaan sarana pelayanan pembibitan tanaman pangan

4)      Kegiatan pengadaan pembangkit listrik Desa

5)      Pengadaan BUMDes

6)      Intensifikasi produksi pertanian BUMDes

f.        Program sub bidang pelestarian lingkungan Desa

1)      Reboisasi hutan Desa

2)      Pemeliharaan hutan Desa

3)      Pembuatan taman Desa


Bidang pembinaan Kemasyarakatan Desa

Program-program dan kegiatan terkait dengan bidang pembinaan kemasyarakatan yaitu:

i.        Penyelenggaraan pelayanan jasa keamanan dan ketertiban

j.        Pembinaan kerukunan umat beragama

k.      Kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga

l.        Kegiatan pembinaan seni dan budaya

m.    Kegiatan pembinaan lembaga adat Desa

n.      Kegiatan pembinaan PKK Desa

o.      Kegiatan pembinaan Dasawisma

p.      Kegiatan pembinaan Usaha Kecil Menengah

q.      Kegiatan pembinaan di sektor peternakan dan pertanian

 

Bidang pemberdayaan masyarakat

Program-program dan kegiatan terkait dengan bidang pembinaan kemasyarakatan yaitu:

a.       Program sub bidang peningkatan sumberdaya aparatur Desa, yaitu Kepala Desa, perangkat Desa, LPM. BPD dan Karang Taruna dengan kegiatan antara lain:

1)      Bimtek manajemen Pemerintah Desa

2)      Penyertaan Bimtek tata kelola administrasi pemerintahan Desa

3)      Penyertaan Bimtek penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

4)      Penyertaan Bimtek pelaporan dan pengendalian system akuntabilitas pemerintah Desa

5)      Penyertaan Bimtek tata kelola administrasi keuangan Desa

6)      Penyertaan Bimtek penyusunan APBDes

b.      Program sub bidang pendidikan dan pelatihan usaha ekonomi, pertanian,peternakan, perikanan, dan perdagangan dengan kegitan-kegiatan antara lain:

1)      Pendidikan dan pelatihan ketrampilan usaha pengolahan hasil-hasil petanian

2)      Pendidikan dan pelatihan pembibitan budi daya perikanan air tawar

3)      Pendidikan dan pelatihan ketrampilan usaha budidaya jamur merang

4)      Pendidikan dan pelatihan pembuatan pupuk kandang

5)      Pendidikan dan pelatihan ketrampilan jasa penjahit

6)      Pendidikan dan pelatihan ketrampilan usaha pertukangan kayu

7)      Pendidikan dan pelatihan ketrampilan usaha pertukangan bangunan beton

8)      Pendidikan dan pelatihan ketrampilan usaha perbengkelan

c.       Program sub bidang pendidikan dan pelatihan penerapan teknologi tepat guna dengan kegiatan-kegiatan antara lain:

1)      Pelatihan instalasi dan perawatan unit pembangkit listrik independen

2)      Pelatihan instalasi dan perawatan unit pembangkit listrik mikro hidro

3)      Pelatihan pembuatan dan perawatan unit instalasi bio gas

4)      Pelatihan pemanfaatan dan perawatan instalasi listrik tenaga surya

d.      Program sub bidang pendidikan dan pelatihan bagi kader PKK

1)      Sosialisasi dan promsi kesehatan lingkungan rumah tangga

2)      Sosialisasi dan promosi kesehatan anak sekolah

3)      Fasilitas jasa pelayanan pencegahan penyakit demam berdarah

4)      Fasilitas jasa pelayanan kesehatan terpadu pada posyandu

e.       Program sub bidang peningkatan kapasitas masyarakt yaitu kegiatan-kegiatan:

1)      Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa

2)      Kegiatan pelatihan dan pembinaan kelompok usaha tani

3)      Kegiatan pemberdayaan perempuan Desa

4)      Sosialisasi kadarkum rumah tangga Desa

Selanjutnya diatur dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)



 

Comments

Popular posts from this blog