Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa
dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan
Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi,
otonomisasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud,
dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui
dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah
Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan
yang matang berlandaskan partisipasi
dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang di dasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang
baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa,
antara lain
kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan
umum, keterbukaan, profesionalitas,
akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi,
kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan
Desa, diutamakan nilai kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan
keadilan sosial.
Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan PemerintahDaerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya
dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, yakni ”terwujudnya Desa
yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.”
Comments
Post a Comment