Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,  hak asal usul,  dan/atau hak tradisional yang  diakui  dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

 

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

 

Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang di dasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan   yang   baik serta sejalan dengan asas pengaturan  Desa  sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang  Desa,  antara  lain  kepastian hukum,  tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan,  kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

 

Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan PemerintahDaerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni ”terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.”

Comments

Popular posts from this blog